Rabu, 05 Oktober 2022

Sejarah Perhiptani

Perhiptani adalah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia dalam hal ini merupakan organisasai profesi yang mewadahi penyuluh pertanian, dengan bertujuan untuk mendukung program pemerintah dan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan sistem pertanian yang kuat dan modern.

Perhiptani didirikan pada tanggal 6 Juli 1987 di Subang Jawa Barat, yang bertepatan dengan Kongres Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan dari tanggal 4-6 Juli 1987 yang sekaligus kegiatan tersebut menjadi kongres pertama Perhiptani. Salahsatu pendiri Perhiptani yakni Salmon Padmanagara yang merupakan bapaknya para penyuluh pertanian ini, telah mengabdi sepanjang hayatnya dimana beliau telah mengembangkan filosofi penyuluhan pertanian dengan banyaknya pengalaman dan berbagai tips dalam menyuluh dan pengembangan sistem penyuluhan pertanian di Indonesia.

Dengan semangat yang dimiliki oleh para pendiri, Perhiptani mempunyai tujuan untuk mewujudkan pertanian yang berwawasan agribisnis, dimana peran penyuluh pertanian mempunyai kedudukan yang penting dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pembangunan pertanian.

Dalam AD/ART,  Perhiptani bertujuan untuk :

1. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang efektif, efisien dan produktif;
2. Mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan manajemen penyuluhan pertanian;
3. Membina jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme dan menyalurkan aspirasi penyuluh pertanian.

Untuk kepengurusan, saat ini Perhiptani mempunyai kepungurusan pusat yang berkedudukan di Jakarta, sedangkan untuk lingkup provinsi terdapat pengurus wilayah dan untuk kepengurusan dikabupaten atau kota terdapat pengurus daerah dan pengurus cabang berkedudukan di kecamatan.

Perhiptani mempunyai ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :

1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
2. Menjalin kerjasama dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, organisasi profesi dan badan-badan lain di dalam negeri maupun di luar negeri untuk pengembangan dan penyebarluasan penyuluhan pertanian;
3. Menyelenggarakan dan mengikuti pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan ilmu penyuluhan pertanian di dalam maupun di luar negeri;
4. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota secara teratur dan berkelanjutan;
5. Meningkatkan mutu, kompetensi dan profesi penyuluh pertanian PNS, penyuluh pertanian swasta dan penyuluh pertanian swadaya secara konsisten dan berkelanjutan;
6. Membantu mendorong peningkatan kesejahteraan anggota;
7. Memberikan penghargaan kepada orang-orang dan atau lembaga yang berjasa dalam bidang penyuluhan pertanian;
8.  Memberikan perlindungan dan bantuan hukum (advokasi) kepada anggota.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Label

Postingan Populer